• Home
  • Edukasi
    • Culture
    • Historia
  • Featured
    • Entertainment
    • Crime
    • Hubungan
    • Female
  • Info
    • Beasiswa
    • Event
    • Pariwisata
    • Pendaftaran Mahasiswa
  • Intermezzo
    • Inspirasi
    • Kisah Inspiratif
    • Mistisism
    • Dagelan
    • Unik
    • Internet
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Nasional
    • Politik
  • News
    • Mahasiswa & Kampus
    • Organisasi & Komunitas
    • Seputar Kampus
    • Suara Mahasiswa
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Tips
    • Tips dan Trik
    • Android
    • Photograpy
  • Advertorial
  • Internet
  • Mistisism
No Result
View All Result
Indokampus.com
No Result
View All Result
Indokampus.com
No Result
View All Result

Kembalikan Kedaulatan Rakyat

indokampus.com by indokampus.com
04/03/2018
in Kolom
0
Kembalikan Kedaulatan Rakyat

qureta.com

33
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Jejen-Lembaga politik sejatinya berdiri untuk mengatasi sebuah persoala-peroalan yang hadir ditengah rakyat, kendatipun hal ini diilhami oleh gagasan demokrasi yang memberikan iklim sejuk dalam suatu negara, karena memang kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat.

Dalam sisitem kedaulatan rakyat , kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada ditangan rakyat, dan kekuasaan yang dimiliki oleh actor politik yang telah mengibuli public hakikatnya berasal dari rakyat, dikelola oleh rakyat dan untuk kepentingan seluruh rakyat, dengan kemudian kekausaan itu berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat

Namun dalam makna kebebasaan tidak seperti halnya keran yang dibuka sebebas-bebasnya, hal ini dikarenakan ada suatu limitatif atas dasar kesepakatan yang memang dituangkan dalam kosntitusi atau hukum tertinggi yang ada dalam Negara Indonesia. Disisi lain kesepakatan bersama antara raja dan rakyat dalam menentukan kehidupan yang entitasnya terakomodir dalam kontstitusi ini dijadikan sebagai tonggak berdirinya Negara.

Konstitusi hadir unutk membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan rakyat itu disalurkan, dijalankan dan diselenggarakan dalam kegiatan bernegara serta kehidupan bermasyarakat, tidak dapat diganggu gugat Dewan Perwakilan Rakyat itu adalah lembaga representatif dari sekumpulan nyawa rakyat.

Suatu penjaminan yang tercermin dalam konstitusi diberikan seluas-luasnya untuk rakyat dan dari sinilah kedaulatan tertinggi berada dalam genggaman rakyat bahakan Negara sekalipun sesungguhnya punya rakyat, karena memang yang ada dalam tubuh Negara itu adalah ruh rakyat”

Dalam Negara demokrasi kita mengenal adanya suatu perwakilan yang diperuntukan untuk mengatur atau menjalankan tugas dan fungsi yang ada di lembaga Negara, serta kehendak rakyat dalam hal kekuasaan yang menentukan wakilnya tersebut. Dalam pada ini tataran Negara diilhami oleh pemikiran jhon lock dan diperkuat oleh gagasan mounteque sehingga tercipta trias politika dan system check and balances yang memang seringkali diadopsi oleh Negara-negara modern terkhusus Indonesia.

Adanya lembaga Negara seperti MPR dan DPR adalah penjelmaan seluruh rakyat serta dewan perwakilan rakyat sebagai entitas multak yang hadir ditengah-tengah rakyat. Suara-suara rakyat harus ditampung dan digodog serta dikembalikan kerakyat dalam keadaan utuh, sehingga arti kedaulatan sesungguhnya milik rakyat.

Namun hari ini lembaga politik telah mengenyampingkan hal-hal yang berkenaan dengan kebebasan rakyat, seperti halnya DPR melalui kebijakannya memberendel atau membunuh demokrasi, ini terlihat dari UU MD3 yang dibuat dari, oleh, untuk mereka sendiri. Bagaimana dengan kedaulatan yang dirongrong untuk kepentingan golongannya sendiri, tentu dalam hal ini kedaulatan rakyat yang sifatnya universal sedikit-demi sedikit telah dikubur. Problem seperti ini mengindikasikan gagalnya paham kedaulatan yang sekarang dipegang oleh tuan-tuan curut.

Pasal demi pasal yang lahir dari Rahim DPR melalui revisi UU No. 17 Tahun 2014 mengiblatkan rakyat pada persoalan yang rumit untuk di pecahkan, seperti halnya lembaga demokrasi yang mengamil peran layaknya lembaga penegak hukum, dan prinsip Rule Of Law dilabrak demi mencapai titik kulminasi dalam kekuasaanya, menggores hati rakyat menutup keran demokrasi” patologi seperti ini harus segera dipupuskan.

Tak cukup bicara demokrasi yang dipenggal, kendatipun yang mulia DPR telah mengobrak-abrik system melalui kewenangannya, kita lihat dalam UU MD3 pasal 73 dan 245, DPR tendensi menggunakan kekuasaannya hanya untuk memproteksi dirinya dari jeratan hukum, “tuan bisa memaksa tapi tuan tidak bisa dipaksa” apakah tuan waras!!!

Hari ini DPR telah membangun tembok tebal yang dilingkupi oleh aliran-aliran listrik yang sesekali bisa membuat rakyat mati Cuma-Cuma, dengan kemudian anggota DPR ini dapat leluasa untuk bagaimana menghisap uang rakyat , korupsi tak lagi terbendung dan indikasi kehancuran kedaulatan tak dapat dihindarkan, letupan-letupan KKN akan memperparah situasi masa kelam demokrasi.

Kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat tak lagi rakyat rasakan. Jika dalam hal ini rakyat tidak menghormati DPR maka mereka akan berhadapan dengan suatu kenestapaan, seharusnya yang dapat jeratan pidana itu orang-orang parlemen sendiri, karena memang mereka seringkali mangkrak dan membelotkan arah dalam mengemban tugasya, disisi lain tuan yang haus hormat ini kebal terhadap hukum, kita ketahui dalam pada UU MD3 proses untuk menetapkan anggota terlibat tindak pidana itu harus mendapat ijin tertulis dari Mahkamah kehormatan dewan (MKD), sedangkan MKD itu orang-orangnya satu atap dengan DPR, hal ini sudah keterlaluan tidak sepantasnya legislatif mengintervensi yudikatif. Dampak daripada UU MD3 ini akan memperlemah system check and balances, dengan kemudian good government tidak lagi kita rasakan.

Transisi kewenangan DPR setelah diundangkannya UU MD3 melampaui batas, tentu tugas awalnya itu hanya sebatas menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Namun kali ini DPR bisa memidanakan seseorang ataupun sekelompok orang melalui alat polisi, padahal polisi itu lembaga penegak hukum bukan demokrasi, namun nyatanya dalam UU MD3 tersebut polisi diwajibkan memenuhi permintaan anggota DPR.

Disisi lain hadirnya UU MD3 ini membatasi kreativitas seseorang dalam berekspresi dan lain sebagainya. Terutama membatasi akal seseorang, mungkinsaja indikasi ketakutan-ketakutan anggota parlemen terhadap kritikan rakyat membuat DPR mengambil alih langkah hukum ataupun lebih menonjolkan sisi kriminalisasi untuk membungkam demokrasi, jika memang DPR tidak ketakutan dalam (korupsi) mereka tidak akan menerbitkan UU ini, karena sejatinya UU ini alat untuk melanggengkan ambisinya tersebut.

Etika di campuradukan dengan hukum, kedaulatan dipenggal hanya karena Penguasa ketakutan, logikanya “kalau orang melangar hukum tentu sudah pasti melangar etika akan tetapi orang yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum” norma hukum sudah kacau asas equality before the law tendensi hanya milik raja.

Demokrasi yang sudah lama menyatu dalam Negara dan rakyat banggakan dalam segala aspeknya, kini hanya menyisakan kisah keserakahan tuan DPR, kita sebagai rakyat hanya bisa berupaya agar kedaulatan pulih dengan suci, atas dasar ini maka seluruh elmen rakyat harus menutut hak-hak yang semestinya didapatkan.

Jika pemerintah tidak bisa mengembalikan hak rakyat, maka hanya satu kata “Lawan”!!!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share13Tweet8Share3Send

Related Posts

Pemerintah Mandul, Buka Keran Tenaga Asing
Kolom

Pemerintah Mandul, Buka Keran Tenaga Asing

by indokampus.com
22/04/2018
0

  Oleh : Muhamad Jejen-Ketika pengangguran merajalela, tenaga kerja Indonesia tidak dihargai, dan kemelut kemiskinan tidak pernah tuntas, justru pemerintah...

Read more
Hentikan Pembodohan Sejarah Terhadap Generasi Di Banten

Hentikan Pembodohan Sejarah Terhadap Generasi Di Banten

20/04/2018
Pendidikan Di Indonesia Harus Sehat

Pendidikan Di Indonesia Harus Sehat

15/04/2018
Fiksi dan Kitab Suci

Fiksi dan Kitab Suci

14/04/2018
Etika Publik Pejabat Negara

Etika Publik Pejabat Negara

11/04/2018

Discussion about this post


Popular Week

1
Industrialisasi Terhadap Seminar Kewirausahaan BEM FE UNMA Banten
2
HMJ BKI UIN Banten Ajak Mahasiswa kenali Kepribadian Diri
3
Memperingati Kartini’s Day, KUMALA PW Serang Gelar Dialog Publik Dan Pentas Seni Mahasiswa
4
Maman Suherman: Bukan Soal Buta Huruf, Bisa Baca Tapi Malas Baca
5
Bedah Buku Sjafruddin, BIRD Banten : Sjafruddin Lebih Penting dari Soemitro, Soemitro Akui itu
6
Pendiri Reading Bugs: Melalui Tangan Perempuan Indonesia Bisa Berubah
7
Hentikan Pembodohan Sejarah Terhadap Generasi Di Banten
wordpress theme

Like Us

Recent Feeds

Aktivis Bandung Daftar Calon Anggota DPD

Aktivis Bandung Daftar Calon Anggota DPD

23/04/2018
Depag Buka Peluang Beasiswa S3 di Australia

Depag Buka Peluang Beasiswa S3 di Australia

23/04/2018
Eksplore Kualitas Kader, Kopri Tangerang Gelar Sekolah Islam Gender

Eksplore Kualitas Kader, Kopri Tangerang Gelar Sekolah Islam Gender

23/04/2018
PAN Gelar Rakorwil dan Temu Bacalon Legislatif se Banten

PAN Gelar Rakorwil dan Temu Bacalon Legislatif se Banten

23/04/2018
Target Sejuta Kader, DPW PAN Prov. Banten Siap Rebut 2019

Target Sejuta Kader, DPW PAN Prov. Banten Siap Rebut 2019

23/04/2018
No Result
View All Result

INDOKAMPUS.COM

Adalah media mahasiswa dibawah kendali organisasi Micromedia Mahasiswa (MM), merupakan media aspirasi suara mahasiswa indonesia. Memuat konten dan berita seputar kegiatan mahasiswa, opini, informasi kampus, beasiswa dan ormawa (Organisasi Mahasiswa) serta informasi lainnya.

Kategori

  • Advertorial
  • Android
  • Beasiswa
  • Cerpen
  • Crime
  • Culture
  • Dagelan
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Event
  • Featured
  • Female
  • Foods
  • Historia
  • Hubungan
  • Info
  • Inspirasi
  • Intermezzo
  • Internet
  • Kesehatan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolom
  • Mahasiswa & Kampus
  • Mistisism
  • Nasional
  • News
  • orang kaya
  • Organisasi & Komunitas
  • Pariwisata
  • Pendaftaran Mahasiswa
  • Personalia
  • Photograpy
  • Politik
  • Puisi
  • Sastra
  • Seputar Kampus
  • Sport
  • Suara Mahasiswa
  • Tips
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized
  • Unik

Trending Posts

1
Pendaftaran Sipencatar.Dephub.go.id 2018/2019 – Pendaftaran.Net519 views
2
Suara mahasiswa : Presma UIN Banten Siapa352 views
3
Fahri Hamzah: ..Agar mahasiswa Sultan Muhammad Hasanuddin Banten, Mahasiswa: Maulana Woy Maulana325 views
4
Sarekat Hasanuddin : Tidak Tepat Jika DEMA UIN SMH Banten Diawal Kepengurusan Diskusi Menyoal Puisi Sukmawati234 views
wordpress theme
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Privacy Police
  • Indeks
  • Iklan
  • Contact Us

© 2018 Indokampus.com - Media Aspirasi Mahasiswa Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Edukasi
    • Culture
    • Historia
  • Featured
    • Entertainment
    • Crime
    • Hubungan
    • Female
  • Info
    • Beasiswa
    • Event
    • Pariwisata
    • Pendaftaran Mahasiswa
  • Intermezzo
    • Inspirasi
    • Kisah Inspiratif
    • Mistisism
    • Dagelan
    • Unik
    • Internet
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Nasional
    • Politik
  • News
    • Mahasiswa & Kampus
    • Organisasi & Komunitas
    • Seputar Kampus
    • Suara Mahasiswa
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Tips
    • Tips dan Trik
    • Android
    • Photograpy
  • Advertorial
  • Internet
  • Mistisism

© 2018 Indokampus.com - Media Aspirasi Mahasiswa Indonesia.

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In