KMS 30, – Mahasiswa Banten yang tergabung dalam Komunitas Soedirman (KMS) 30 menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau kerap dipanggil Wawan.
Koordinator Lapangan aksi, Khoirul Anwar, mengatakan kasus korupsi yang dilakukan TCW merupakan kasus korupsi yang besar, dan melibatkan banyak pihak. Tidak terkecuali dengan pejabat publik yang saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Daerah yang ada di Provinsi Banten.
“Pasti melibatkan orang banyak, melibatkan orang penting yang ada di Provinsi Banten,” katanya saat berorasi di halaman gedung KPK, Jumat (22/11).
Berdasarkan salinan surat dakwaan berkas perkara TPPU Wawan dengan Nomor: 97/TUT.01.04/24/10/2019 yang diterima awak media, terdapat dua nama Kepala Daerah yang disebut dalam isi surat dakwaan itu. Keduanya yaitu Ratu Tatu Chasanah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Serang, dan Airin Rachmi Diany yang menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan sekaligus istri dari Wawan.
Ia mengatakan, dalam surat dakwaan terhadap Wawan, Ratu Tatu diduga mendapatkan aliran dana sebesar Rp4,5 miliar untuk keperluan pencalonan Ratu Tatu pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2015 lalu.
“Membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada daerah Kabupaten Serang sebesar Rp4.540.108.000,00 (empat miliar lima ratus empat puluh juta seratus delapan ribu rupiah) dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” kata Anwar membacakan isi petikan surat dakwaan Wawan.
Selain itu, Anwar mengatakan salah satu dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini, adalah dengan membiayai pencalonan dari istrinya, yaitu Airin Rachmi Diany pada Pilkada Tangerang Selatan 2010 yang lalu.
“Serta perbuatan lain berupa membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan (Airin Rachmi Diany) tahun 2010-2011 diantaranya sejumlah Rp 2. 900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah),” kutip Anwar lagi.
Oleh karena itu, KMS 30 menuntut kepada KPK agar segera menyelesaikan kasus TPPU TCW yang ada di Banten, yang telah melibatkan dua Kepala Daerah itu.
“Kami menuntut kasus TPPU ini untuk segera ditindaklanjuti. Maka kami juga menuntut untuk segera menetapkan dua Kepala Daerah itu menjadi tersangka. Karena kita ketahui TPPU adalah kejahatan yang sangat luar biasa,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Aksi, Kiwong, mengaku adanya aliran dana korupsi yang dilakukan oleh TCW memang benar adanya. Hal ini dikarenakan pihaknya telah melihat langsung surat dakwaan itu.
“Kami juga melihat dari surat dakwaan kasus tppu wawan: No. 97/TUT.01.04/24/10/2019
Itu memang betul disebutkan dan mendapat kucuran dana langsung dari TPPU tersebut,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan oleh pihaknya, murni demi kebaikan Banten. Sehingga, tuduhan bahwa gerakan yang dilakukan oleh pihaknya adalah gerakan politis, merupakan hal yang tidak benar.
“Tidak benar, gerakan ini bukan gerakan politis. Kami hanya ingin Banten menjadi lebih baik. Makanya KMS 30 mendorong KPK untuk segera melakukan tindakan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” tandasnya. (RED)